Kadis LH Kota Jambi: Kami tidak Pegang Dokumen Untuk Amdal Stockpile BB Milik PT. SAS, Itu Wewenang Pemprov Jambi

JAMBI – Polemik rencana pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugrah Sukses di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Keberadaan stockpile batu bara diyakini akan memberi dampak buruk kepada warga sekitar.

Pasalnya, banyak perumahan yang berdiri dengan jumlah penduduk puluhan ribu jiwa disekitar lokasi keberadaan stockpile batu bara di wilayah Kelurahan Aur Kenali.

Selain itu, keberadaan stockpile batu bara juga berdekatan dengan Intake PDAM yang bisa berdampak mencemari kualitas kadar air akibat mineral tertentu dan juga stockpile sangat berdekatan dengan Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) IV Provinsi Jambi.

Penolakan stockpile batu bara tersebut tentu ada beberapa faktor yang sangat beralasan. Pertama, pendirian stockpile sangat dekat dengan pemukiman warga, terutama Perumahan Aurduri.

Kedua, keberadaan stockpile batu bara dipastikan akan menghasilkan debu, yang sangat mengganggu kesehatan warga, khususnya anak-anak.

Ketiga, adanya stockpile dipastikan membuat banyak truk angkutan batu bara di sekitar pemukiman warga. Kondisi itu dipastikan menimbulkan kebisingan.

Keempat, ini yang paling fatal, keberadaan stockpile di Jalan Lintas Timur Sumatra itu dipastikan menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Kelima, dari sisi keamanan akan sangat mengganggu warga, karena tingkat kriminalitas meningkat. Diyakini akan muncul warung “remang-remang” di dekat pemukiman warga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ardi saat ditanyai terkait pembangunan stockpile baru bara di Aur Kenali, menurut Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, apakah kajian amdal di stockpile batu bara milik PT. SAS sudah benar, sedangkan di lokasi peruntukannya sebagai lahan pemukiman warga menurut tata ruang dan wilayah.

“Kami tidak memegang dokumen Amdalnya, karena perizinan yang menerbitkan dari pemerintah Provinsi Jambi karena kegiatan PT. SAS tersebut lintas kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi. Sebenarnya di dalam dokumen Amdal dikaji secara komprehensif bagaimana mengelola dampak dan bagaimana melakukan pemantauan terhadap dampak, termasuk didalamnya dampak sosial.

“Oleh karena kami belum mendapatkan dokumen Amdalnya maka kami belum berani untuk memberi komentar,” katanya, katanya, Rabu (30/8/2023).

Terkait lokasi stockpile batu bara yang berdekatan dengan Intake PDAM, Ardi berharap pihak berwenang harus mengkaji terlebih dahulu, sebelum dampak yang akan ditimbulkan.

“Pihak perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada pemerintah terhadap apa yang akan dilakukan sehingga diketahui bagaimana rekayasa teknis yang akan dilaksanakan oleh perusahaan karena di dalam Dokumen Amdal ada arahan teknis bagaimana kegiatan tersebut dilakukan dan rekayasa teknis yang akan dijalankan.

“Sehingga dampak negatif yang akan ditimbulkan dapat diminimalisir sehingga tidak merugikan lingkungan dan masyarakat,” tandas Ardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *