SELAYANG.ID, MERANGIN — Menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H, Sat Pol PP segel dua tempat hiburan malam di Kabupaten Merangin, yang berkedok panti pijat dan karaoke.
Seperti tempat karaoke di jalur tiga Kota Bangko, yakni DN Karaoke di segel pada Selasa (29/3/2022) oleh penegak Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Merangin.
Hal itu seperti dikatakan Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Sat Pol-PP Merangin, Rudi bahwa penyegelan ini berdasarkan laporan masyarakat.
“Iya, berdasarkan laporan dari masyarakat kami melakukan penyegelan,” kata Rudi konfirmasi usai penyegelan.
Sat Pol-PP melakukan penyegelan, kata Rudi, berkaitan dengan perizinan dan atas dugaan pelanggaran Perda nomor 3 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
“Selain itu ada indikasi pelayanan didalam tempat karaoke ini, Escort dan minol (minuman alkohol), setelah kita cek izin minolnya tidak ada dan ini murni karaoke keluarga. Karena melayani minol dan ada ladies escort nya maka tempat ini kami segel,” tegasnya.
“Penyegelan tersebut hingga akhir bulan Ramadan,” tambahnya.
Selain malakukan penyegelan DN Karaoke di Bangko, Rudi menyebut, pihaknya juga telah menyegel salah satu tempat karaoke di Kecamatan Pamenang.
“Hari ini ada dua tempat karaoke kita segel, Bangko dan Pamenang,” tutupnya.
Untuk diketahui, saat melakukan penyegelan Sat Pol-PP Merangin tampak didampingi pihak kepolisian dari Polres Merangin dan Polda Jambi. (Supmedi)