selayang.id, Senin, 12 September 2022 jam 14.45 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara An. terdakwa Darsuli Als Suli Bin H. Darwis dari Penyidik PNS (PPNS) Bea & Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi.

Dalam Siaran Pers Penerangan Hukum Kejati Jambi disampaikan jika Tersangka Darsuli alias Suli diketahui menyelundupkan 312 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa kena cukai yang diperolehnya dari Batam Kepulauan Riau sebelum ia tertangkap oleh PPNS Bea Cukai di Sadu, Tanjung Jabung Timur pada minggu 10 Juli 2022 saat sedang membongkar barang dari kapal ke mobil Grandmax dan melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU RI No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Baca juga :  Selama Satu Periode Suyoto Kades Jati Mulyo Menyampaikan Kinerja 2016-2022