Batanghari_Polsek Muara Tembesi menggelar Press Release Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana,Jumat (05/07/2024).

Pelaksanaan Press Release berdasarkan : LP/B/09/VI/2024/SPKT/POLSEK MUARO TEMBESI/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI Tanggal 25 Juni 2024.

Kejadian perkara ini terjadi di RT 03, Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, Jambi. Waktu Kejadian Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 berkisar pada pukul 02.00 WIB.

Dalam keterangan release nya oleh Kapolsek Muara Tembesi Akp Maringan Edy Wanto Marbun menjelaskan,” korban dari kejadian ini atas nama Adi yang beralamat di desa Pelayangan,” ungkap nya.

Selanjutnya kronologi kejadian dipaparkan secara detail oleh AKP Maringin EW Marbun,” Pada Hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Pelapor di Rt.03 Desa Pelayangan, saat Pelapor akan tidur mengecas Handphone OPPO A77S milik Pelapor di kamar anaknya,” terang AKP Marbun yang akrab panggilannya.

Baca juga :  Bupati Batanghari Halal Bi Halal Bersama Masyarakat Kecamatan Maro Sebo ulu