Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) aset Pemerintah Provinsi Jambi di kawasan Tepian Ratu River View Hotel and Resort tidak boleh berhenti pada pergantian skema pengelolaan dari sewa menjadi kerja sama jangka panjang. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Ir. H. Ivan Wirata, ST, MM, MT, meminta pemerintah memastikan kerja sama tersebut benar-benar memberikan manfaat fiskal dan ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Pernyataan itu disampaikan Ivan menyusul ditetapkannya kembali PT Jambi Sapta Manunggal Pratama sebagai mitra pengelola aset strategis milik Pemprov Jambi tersebut.
investasi benar-benar terealisasi dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas maupun nilai aset.
Tepian Ratu Jangan Hanya Jadi Hotel
Lebih jauh, Ivan berharap kawasan KSP Tepian Ratu dikembangkan sebagai integrated waterfront tourism and MICE destination, bukan sekadar kawasan hotel.
Konsep tersebut dapat mengintegrasikan hotel, resort, convention center, wisata keluarga, ruang budaya, kuliner, UMKM dan ekonomi kreatif.
Jika dikembangkan secara serius, manfaatnya tidak hanya berupa PAD. Kawasan tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, menggerakkan UMKM, meningkatkan kegiatan MICE, menarik wisatawan serta meningkatkan nilai aset milik pemerintah daerah.
“KSP Jambi Tepian Ratu bukan hanya soal investasi. Setiap meter persegi aset daerah harus memberikan manfaat ekonomi yang terukur, transparan, dapat diaudit dan semakin meningkat bagi masyarakat Jambi,” pungkas Ivan.
PAD Harus Lebih Tinggi dari Sekadar Menyamai Sewa
Ivan menegaskan, belum tepat untuk menyebut PAD akan meningkat dengan angka tertentu sebelum revenue aktual KSP dan realisasi penerimaan dari skema sebelumnya diketahui secara pasti.
Namun, jika benchmark penerimaan lama sekitar Rp3,5 miliar per tahun digunakan, maka revenue kawasan minimal sekitar Rp7,15 miliar per tahun baru membuat penerimaan Pemprov berada pada titik yang kurang lebih sama.
Karena itu, target pengawasan DPRD seharusnya tidak berhenti pada upaya menyamai penerimaan lama. KSP harus mampu menghasilkan penerimaan yang lebih besar, sepadan dengan hak pemanfaatan aset strategis pemerintah daerah seluas sekitar 5,2 hektare selama 30 tahun.












