Batanghari _Untuk menjabat suatu jabatan yang telah diamanatkan oleh masyarakat pasti tentunya diwajibkan memahami sedikit aturan dan hukum yang berlaku, baik itu hukum Tata Adat, hukum Tata Negara serta aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah tidak semerta-merta seorang pimpinan melakukan kebijakan tanpa ada pendampingan dasar hukum dalam bertindak.
Dari perihal tersebut Ya Kub Kepala Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari sedikit mengutarakan kekecewaan di kediamannya saat diminta konfirmasi atas perihal tudingan adanya pemecatan Ketua BPD bahkan juga dituding telah mengangkat Ketua BPD yang baru,” saya tegaskan tidak ada kewenangan pemerintah Desa maupun kewenangan dari Adat untuk memberhentikan Jabatan seorang Ketua BPD, akan tetapi Adat dan Pemerintah Desa telah mengajukan permohonan kepada Bupati untuk pemberhentian secara tidak hormat atas perlakuan ketua BPD yang telah mencoreng nama baik Desa,” ungkap Ya Kub.
Ditegaskannya,” saya tegaskan sampai saat ini belum ada yang namanya pemecatan dan pergantian Ketua BPD seperti yang ditudingkan itu tidak benar,” tegasnya.

Leave a Reply