Selayang.id, JAMBI – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang membolehkan mudik lebaran tahun 2002 bagi masyarakat. Kebijakan ini keluar setelah 2 tahun pemerintah melarang adanya mudik lebaran sebagai dampak pandemi covid 19.
Adanya kebijakan ini mengharuskan setiap daerah mempersiapkan diri untuk menghadapi kenaikan arus mudik Lebaran tahun 2002 maupun terjadinya peningkatan kasus positif covid 19.
Dari sisi regulasi telah dikeluarkan surat edaran Kementerian Perhubungan nomor SE 38 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Bagi calon pemudik yang akan melakukan mudik lebaran yang meliputi persyaratan yang wajib dipenuhi. Syarat itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi calon pemudik yang telah mendapat vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR ataupun rapid antigen. Sedangkan bagi calon pemudik yang baru melakukan vaksinasi dosis kedua yang wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku 1×24 jam. Sementara bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis pertama wajib mengantongi hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.

Leave a Reply