Oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi Biro Adpim berinisial ZN (18/09/23) di amankan oleh pihak Polresta Jambi. Penahanan ASN Pemerintah Jambi yang berinisial ZN, atas dugaan pelecehan seksual (UU Pornografi) terhadap seorang mahasiswi berumur 23 tahun yakni dengan mengirimkan foto kelaminnya kepada mahasiswi tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu. “Benar ada penahanan terhadap seorang ASN Pemerintah Provinsi Jambi berinisial ZN. Di Pemerintah Provinsi Jambi beliau bekerja di Biro Adpim (Administrasi Pimpinan),” jelas Kasat Reskrim.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirm foto alat kelamin laki-laki pada seorang mahasiswi.

“Dugaan sementara, terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan dari korban pada tanggal 11 September 2023 lalu. Korban menceritakan kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya ke korban (mahasiswi, red),” jelas Kasat Reskrim lagi.

Baca juga :  Satlantas Polres Batanghari Berhasil Turunkan Angka Laka Meninggal Dunia Pada Giat Ops Patuh Siginjai 2024