Selayang.id, Wali kota Jambi Syarif Fasha membuka Musda IX Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi. Kegiatan tersebut berlangung di gedung Lembaga Adat Kota Jambi, di Kota Baru, Kemarin (18/5).
Wali kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dalam Musda tersebut tidak tidak hanya fokus pada pemilihan ketua. Namun bagaimana peran LAM nantinya setelah pelaksanaan Musda.
“Pemilihan ketua itu 30 persennya saja, terpenting 70 persenya adalah program kedepan seperti apa,” kata Fasha, Rabu (18/5).
Fasha menyebutkan, ada ‘PR’ besar yang yang harus dikerjakan opleh pengurus LAM Kota Jambi, yakni bagaimana menempatkan proses hukum adat dilingkungan masyarakat.
“Bagaiman menempatkan hukum adat sebagai proses dari akhir Restorative Justice (RJ),” imbuhnya.
Kata Fasha, ditengah Musda LAM Kota Jambi itu, juga diberikan pembekalan oleh Kepala Kejaksaan Negri Jambi terkait dengan Restorative Justice. Kini di Kota Jambi sudah ada satu percontohan rumah Restorative Justice di wilayah Alam Barajo.
“Sudah ada percontohan rumah Restorative Justice,” ujarnya.
Rumah Restorative Justice tersebut adalah wadah sebuah pendekatan untuk mengurangi masalah kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan pelaku. Di rumah RJ itu dilakukan musyawarah untuk menangani permasalan pidana ditengah masyarakat, sehingga tidak masuk ke pengadilan. Namun tetap ada kategori pelanggaran pidana yang bisa dilakukan RJ.
Sebelumnya sebut Fasha, pihaknya siap memfasilitasi penguatan RJ di tingkat Kota Jambi. Termasuk meminta pihak Kejari maupun Kejati Jambi agar mengusulkan ke Kejagung, supaya dapat memberikan kewenangan RJ pada masing-masing jajaran di daerah