Selayang.id, Jambi– SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPIP dicapai dengan  kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, penanganan asset Negara dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan,  pemenuhan hak dan kewajiban pegawai serta diukur dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK maupun Laporan Hasil Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Kamis (18/11), Karantina Pertanian Jambi mengadakan bimbingan teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi dengan narasumber dari Inspektorat Jendral Kementerian Pertanian. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman dan kemampuan kepada pegawai karantina pertanian Jambi terkait SPIP sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

Baca juga :  Wako Sidak Pasar Jelang Hari raya Idul Fitri 1442 H