Selayang.id, Jambi-Dua orang warga negara China ini berhasil diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Desa Bukit Tiga Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun Jambi pada Sabtu lalu.Keduanya tiba di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Jalan Arief Rahman Hakim No. 063 Kecamatan Telanaipura Kota Jambi Senin siang.
Mereka diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia yakni menyalahi izin tempat tinggal. Di dalam paspor harusnya mereka tinggal di Jakarta namun malah melalang buana hingga ke Kabupaten Sarolangun Jambi.
Kedua WNA Asal China ini ialah Hau Wo 36 tahun dan Qiung Wu 32 tahun. Keduanya berhasil diamankan pihak Imigrasi Jambi berkat informasi dari masyarakat diketahui dua Warga China ini sudah 3 Minggu berada di Kabupaten Sarolangun.
Mereka menyewa rumah warga untuk tempat tinggal warga sekitar yang mengetahui keberadaan dua warga China ini merasa resah dan melaporkannya ke pihak Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPA Jambi memastikan bahwa kedua warga China tersebut tidak membawa virus corona.Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis keduanya dipastikan sehat.
Saat ini Keduanya tengah menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan petugas Imigrasi Jambi guna mengetahui apa motif kedua warga China tersebut datang ke Kabupaten Sarolangun.Pihak imigrasi mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kedua warga China tersebut karena sama sekali tidak dapat berkomunikasi dengan bahasa Inggris apalagi bahasa Indonesia.
Saat ini untuk sementara waktu kedua warga China ini dititipkan di ruang detensi imigrasi kelas 1 TPI Jambi Sebelum nanti dideportasi ke negara asalnya.(Red)