OKI – Klarifikasi Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Diduga Alibi Pembenaran atas kelalaian yang telah dilakukan oleh stafnya. Hal tersebut terungkap berdasarkan fakta dilapangan bahwa apa yang disampaikan sangat jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibantahkan oleh jajaran nya.
Pasalnya dalam press release yang dilakukan dengan memuat beberapa point itu hanya sekedar motif memberi bantahan bahwa telah bekerja sesuai SOP. Namun hal ini menjadi blunder bagi jajaran pengadilan agama kayuagung atas keluarnya akta cerai yang sangat mudah dikeluarkan. Hal ini mengundang pertanyaan besar bagi publik atas kinerja pengadilan agama kayuagung tersebut.
Ironisnya, bahwa apa yang telah disampaikan pengadilan agama kayuagung terbukti dengan adanya bantahan keras dari korban yakni Sukasmi Binti Supadi yang telah digugat cerai oleh suaminya Budi Utomo Bin Kamijo.
Mirisnya lagi, Ketua Pengadilan agama Kayuagung yang menyebut bahwa Sukasmi tidak pernah hadir saat agenda sidang perkara.
Hal ini langsung mendapat respon dari korban (Sukasmi ) sebagai termohon yang merasa tidak pernah mendapat panggilan untuk menghadiri jalannya sidang.
“Saya sangat terkejut saat mendapatkan akte cerai ini. Padahal, saya tidak pernah mendapatkan panggilan dari pihak PA Kayuagung untuk mengikuti persidangan. Apakah ada bukti kuat pihak Pengadilan Agama yang menurut keterangan sudah melakukan panggilan sidang kepada dirinya”,ungkapnya.
Ditambahkan Sukasmi, katanya surat tersebut disampaikan melalui pihak pos dan semuanya sudah diterima oleh dirinya.
“Kalau memang saya sudah menerima panggilan dari pihak Pos atas panggilan kepada saya, apakah bisa dibuktikan “,tegasnya.
Sebagai informasi bahwa beberapa point yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kayuagung Korik Agustian, S.Ag, M.Ag. sebagai berikut :

Leave a Reply