Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah adalah aktivitas pendidikan di luar jam pelajaran wajib, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, minat, bakat dan keterampilan siswa.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI Muhammad Lubis SKM M.Kes menyatakan, bahwa kegiatan ekstrakurikuler memiliki peran penting dalam mendukung penguatan pendidikan karakter, mengasah kemampuan sosial, serta meningkatkan kompetensi siswa di berbagai bidang.
“Dalam rangka itu, pemerintah menginstruksikan setiap satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler bagi peserta didik,” ujar Lubis, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan, bahwa kegiatan ekstrakurikuler bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kepribadian peserta didik agar menjadi pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
“Kegiatan ini bertujuan membangun kecakapan hidup siswa sebagai kader bangsa yang menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup,” tambahnya.
Lebih lanjut Lubis menjelaskan, bahwa melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Dalam Negeri RI, dan Menteri Agama RI (Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ dan Nomor 1 Tahun 2025), pemerintah menegaskan pentingnya penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan kegiatan ekstrakurikuler disatuan pendidikan.
Adapun jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dianjurkan melalui surat edaran tersebut meliputi:
Krida
Contohnya adalah Pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) dan kegiatan serupa lainnya.
Karya Ilmiah

Leave a Reply