Diduga Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Kejari Merangin Tetapkan BS dan PY Sebagai Tersangka

Selayang.id, MERANGIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin membuat pengumuman mengejutkan. Kejari menetapkan dua tersangka dalam dugaan Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Senin (23/5/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Raden Roro Theresia Tri Widorini saat konferensi Pers menjelaskan, penetapan dua tersangka tersebut setelah hasil penyelidikan dan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 648. 965.614 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah).

“Pertama BS selaku pengguna Anggaran pada kegiatan jasa Kebersihan tahun 2017 Sampai 2021. Kemudian PY selaku pelaksana kegiatan atau pihak ketiga pada kegiatan tersebut,” terang Kajari Merangin kepada awak media.

Kajari juga menuturkan, peran kedua tersangka diduga melaksanakan kegiatan tidak sesuai kontrak, pasalnya dalam penyelidikan ditemukan jumlah tenaga kerja dan jumlah bahan kebersihan tidak sesuai yang tertera dalam kontrak.

“Sehingga disana ditemukan jumlah nilai pembayaran lebih besar dari nilai pekerjaan sebenarnya,” ungkapnya. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *