Didemo Mahasiswa, Kajari Merangin Berjanji Usut Tuntas Terhadap Dugaan Kelebihan Bayar Tunjangan Perumahan Dewan

Selayang.id, MERANGIN — Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Merangin melakukan aksi demontrasi, Senin (10/7/2023).

Mahasiswa awalnya bergerak dari Sekretariat sekitar pukul 10.30 WIB langsung menuju simpang empat depan kantor Bupati Merangin yang lama, disana mereka melakukan orasi terkait tuntutannya. Kemudian bergerak menuju gedung Kejari Merangin.

Disana Mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, agar secepatnya mengusut tuntas dugaan kelebihan pembayaran tunjangan Perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin.

Pasalnya, jika berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2017, bahwa besaram tunjangan Perumahan baik pejabat eselon II ataupun anggota DPRD sebesar Rp 7.245.000.

Sementara, untuk pembayaran tunjangan Perumahan Dewan tersebut, pihak DPRD Merangin mengacu pada Peraturan Bupati Merangin nomor 67 tahun 2017.

Sehingga tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan dibayarkan sebesar Rp 13.750.000 untuk Ketua DPRD, Rp. 13.500.000 untuk Wakil Ketua dan Rp 13.200.00 untuk anggota.

Atas persoalan tersebut, mahasiswa mendesak Kejari Merangin mengusut tuntas persoalan tersebut selambat-lambatnya selama 14 hari sejak aksi tersebut dilakukan.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan kasus tersebut tidak diselesaikan, mahasiswa mengancam akan menggelar aksi serupa namun dengan jumlah masa yang lebih besar.

“Jika Kejari Merangin tidak menindaklanjuti sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan melakukan aksi kembali dalam skala besar,” ujar Ketum PMII Pahrezi.

Tidak hanya itu, meminta keseriusan dari Kepala Kejari (Kajari) Merangin, Tri Widodo, menandatangani surat pernyataan bahwa akan mengusut tuntas apa yang menjadi tuntutan dari pendemo.

“Saya akan mengusut tuntas terkait tunjangan Perumahan anggota DPRD Merangin yang diduga adanya kelebihan bayar sebagai konsekuensi dari Perbup yang tidak tepat, mengakibatkan kerugian negara secara terbuka dengan tenggang waktu 14 hari terhitung sejak aksi dilakukan,” ujar Kajari membacakan surat pernyataan tersebut.

Setelah membacakan isi surata pernyataan tersebut, Kajari langsung memberikan tanda tangan diatas materai sepuluh ribu. “Iya boleh,” tambah Kajari yang langsung menandatangani surat pernyataan tersebut. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *