Selayang.id, Sungai Penuh – Tersedianya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah kepada sekolah terbukti sangat membantu. Pasalnya dengan adanya suntikan dana ini, maka sekolah dapat melakukan segala pemenuhan kebutuhannya, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana, sampai kepada pembelian alat-alat penunjang kegiatan belajar mengajar.
Dari tujuannya, pemberian Dana BOS adalah usaha pemerintah untuk mendukung sekolah agar bisa melaksanakan pembelajaran yang optimal. selain itu pencairan Dana BOS ke sekolah juga menjadi bukti pemerintah untuk mewujudkan kepedulian pada mutu pendidikan di Indonesia.
Secara metode pencairan Dana BOS terbagi menjadi dua jenis :
- Dana BOS Reguler, yaitu pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan membantu kebutuhan siswa atau peserta didik di sekolah tersebut pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Dana BOS Kinerja dengan alokasi dana untuk tujuan penilaian kinerja pada pendidikan dasar dan menengah yang dinilai memiliki kinerja baik dan menjadi sekolah berprestasi. Dana BOS Kinerja ini juga menyasar kepada sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Aturan dan syarat penerimaan Dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah yaitu :
- Sekolah punya nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik.
- Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus.
- Sekolah punya izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Sekolah punya rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
- Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.
Terkait dengan pemberitaan dimedia sosial tentang keterlambatan pencairan dana BOS di Dinas Pendidikan kota sungai penuh, Roli Darsa Kabid Dikdas Dinas pendidikan kota sungai penuh menjelaskan bahwa banyaknya sekolah yang belum melapor pertangung jawaban penggunaan dana BOS
“yang menghambat pencairan dana BOS tahap II di Dinas Pendidikan kota sungai penuh adalah adanya sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS padahal salah satu syarat pencairan dana BOS tahap II tahun 2022 adalah harus terlebih dahulu melaporkan penggunaan dana BOS sesuai peruntukannya. namun untuk Pencairan Tahap I sudah kita laksanakan untuk Pembayaran Dana BOS Bulan Januari – Maret 2022,” ungkap Roli.
Roli Darsa juga menjelaskan bahwa sebelumnya Pada Rencana Kerja Anggaran Sekolah Tahun 2021 Disdik kota sungai penuh sudah melakukan sosialisasi untuk penyesuaian peruntukan Dana BOS sesuai Juknis dan Kebutuhan Satuan Pendidikan yang mengacu Pada Ketentuan Yang Berlaku diantaranya Permendikbud tentang Petunjuk Teknis BOS 2021, 2022 dan RPJMD Kota Sungai Penuh diantaranya Program SNP Plus Pendidikan untuk seluruh satuan pendidikan SD dan SMP Se- Kota Sungai Penuh.
“Pada bulan maret 2022 Disdik kota sungai penuh sudah melakukan sosialisasi dan Asistensi ke Satuan Pendidikan dalam rangka melakukan sikronisasi program kegiatan sekolah dengan Visi Misi Pendidikan Kota Sungai Penuh namun pada saat ini masih ada sekolah yang belum menyerahkan laporan penggunaan sesuai peruntukan terutama sekolah yang banyak peserta didiknya, serta seluruh SPJ BOS SD dan SMP sedang kita Verifikasi saat ini masih banyak yang belum sesuai dengan program Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh,” imbuhnya
Selanjutnya dirinya juga menambahkan bahwa pada saat dana BOS Tahap 2 kepala sekolah (Kepsek) minta dicairkan Dana BOS April – Agustus 2022 (Anggaran sudah disalur di Bank Jambi) namun belum bisa direkomendasikan bagi sekolah yang belum melengkapi Laporan Tahap 1 (SPJ yang lengkap sesuai program dan peruntukan), tapi bagi sekolah yang sudah sesuai program dan peruntukan sudah kita rekomendasikan untuk melakukan pencairan di Bank Jambi untuk Tahap 2 diantaranya Komponen Belanja Pegawai Guru Non ASN (Untuk yang berdedikasi tinggi ditambah kesejahteraannya), Belanja Jasa Daya Listrik, PDAM dan Internet (Lunas April – Agustus 2022)
dan Pembiyaan Pembinaan Peserta Didik April – Agustus 2022.
Roli Darsa juga berharap kepada Kepsek untuk fokus dalam bertugas terutama dalam tata kelola Dana BOS
“saya beeharapa kepada kepala sekolah menyesuaikan dengan tujuan dan peruntukan Dana BOS serta sikronisasikan kegiatan dengan program Dinas Pendidikan, kita tidak ingin ada permasalahan hukum dikemudian hari bagi Kepsek atau sekolah yang tidak mengindahkan pembinaan dari Dinas Pendidikan terutama untuk sekolah yang mengelola dana BOS yang peserta didiknya banyak, dengan adanya pembinaan, verifikasi faktual dan monitoring Dana BOS yang ketat dilakukan oleh Dinas Pendidikan, kita yakini dapat meningkatkan mutu dan layanan kualitas pendidikan di Kota Sungai Penuh, saat ini Laporan BOS dan SPJ BOS Satuan Pendidikan sedang kita verifikasi dan pembinaan yang mendetil dan rinci di Dinas Pendidikan agar semua penggunaan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ung)