SELAYANG.ID, MERANGIN — Pemerintah Provinsi Jambi mengeluarkan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 7 Januari 2022 sampai dengan 30 April 2022.
Pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak, juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Hal ini seperti disampaikan Kepala UPTD PPD Samsat Kabupaten Merangin, Roni Paslah yang dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022). Dirinya menghimbau kepada masyarakat Merangin memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Saat ini masih berlangsung pemutihan pajak, kami mengajak masyarakat Merangin memanfaatkan kesempatan ini. Kita hanya perlu membayar pokok pajak, sedangkan denda dihapus, serta gratis BBNKB II,” terangnya.
Dalam program pemutihan pajak ini antusiasme masyarakat cukup tinggi, hal itu terlihat dari realisasi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Merangin melewati target triwulan pertama.
“Target triwulan sudah tercapai, dari 25 persen terealisasi 27,24 persen. kalau target kita tahun 2022 ini sebesar Rp 31.3 Miliar yang terealisasi pada triwulan pertama ini sebesar Rp 8,5 Miliar,” ujarnya.
Meski realisasi pajak triwulan pertama cukup tinggi, dirinya mengaku tidak puas sampai disitu, namun itu membuat pihaknya lebih semangat lagi mengejar target.
“Kita optimis akhir tahun nanti target tercapai, langkah kita dengan gencar melakukan sosialiasi hingga ke Desa,” katanya.
Selain itu, pengoperasian pojok Samsat terus berjalan, bahkan direncanakan akan tambah pos baru, seperti di Pamenang dan Lembah Masurai.
“Kalau di Pangkalan Jambu tahun ini insya Allah sudah mulai jalan,” pungkasnya. (Supmedi)