Selayangnews.id, MERANGIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merangin melakukan Pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Merangin pada Pemilihan tahun 2024.
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin itu dimulai pada Selasa (2/12/2024) malam bertempat di Aula hotel Family Inn Bangko.
Rekapitulasi ini telah dilakukan berjenjang, dimulai dari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kemudian PPK melakukan rekapitulasi ditingkat Kecamatan.
Setelah PPK melakukan rekapitulasi, kemudian hasil rekapitulasi tingkat kecamatan kembali direkap oleh KPU Merangin pada rapat pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri, S.Pd dan Tampak Hadir juga Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat, Zamharil, S.Pd , Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ibnu Jaril, S.Pd.I , Koordinator Divisi Pencegahan, partisipasi Masyarakat dan Humas, Nur Anisah, S.Pd dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, NB Noverminda, S.Pt didampingi Kasubbag beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Merangin.
Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri dalam kesempatan ini menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap suara pemilih yang telah diberikan di TPS tetap sama sampai penetapan oleh KPU Merangin.
“Kami sebagai Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara ketat dan profesional untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi suara berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan dan mengawal suara masyarakat Merangin,” jelasnya.
Himun juga menegaskan, hadirnya semua pimpinan Bawaslu Merangin pada rapat pleno rekapitulasi tersebut, menunjukkan profesionalitas pengawas dalam menjaga suara rakyat.
“Kami pimpinan bawaslu hadir semua. Hal ini guna untuk bersama-sama mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten. Sehingga tidak ada kesalahan dalam melakukan rekapitulasi tersebut,” ungkap Himun. (Supmedi)