Selayang.id, MERANGIN – Memastikan pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Putungra) TPS khusus di Lapas Kelas IIB Bangko berjalan sesuai aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin lakukan pengawasan langsung.

Seperti yang diketahui, TPS Khusus di Lapas Bangko ini terdapat dua TPS, yakni TPS 901 dan TPS 902 yang masuk dalam kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.

Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri yang dikonfirmasi usai melakukan pengawasan mengatakan, pengawasan Putungra di TPS khusus dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuatu jadwal.

“Mengingat di Lapas ini pemilihnya mudah dimobilisasi, sehingga pemungutan suara cepat selesai. maka kita mengingatkan kepada KPPS agar penghitungan suara tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni dimulai dari pukul 13.00 WIB hingga selesai,” terang Himun, Rabu (14/2/2024).

Baca juga :  IRT di Nalo Gedang Ditemukan Gantung Diri. Hasil Otopsi Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan