JAMBI – Gaung tahun politik telah bergemuruh di berbagai daerah di Provinsi Jambi. Seperti yang kita lihat Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengarah pada Kampanye seperti baliho atau spanduk dari calon legislatif hingga Presiden banyak bertebaran di berbagai titik.

Banyak para calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 melanggar aturan yang telah ditentukan, dengan memasang baliho bukan pada tempatnya dan mengganggu estetika.

Hasil dari rapat koordinasi antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi dengan partai politik yakni diberikan kesempatan bagi Caleg peserta pemilu 2024 untuk menertibkan sendiri APS yang mengandung unsur Kampanye pada tanggal 4-7 November 2023. Bila masih ditemukan maka Bawaslu bersama Satuan Pol PP akan menertibkan yang dimulai pada tanggal 8 November 2023 besok.

Bawaslu memberikan alternatif kepada caleg untuk bisa menempel alat peraga kampanye sehingga menjadi Alat Peraga Sosialisasi (APS) yaitu tidak boleh ada nomor urut, tidak boleh ada kalimat ajakan, tidak ada simbol yang mengajak milih.

Selain itu, caleg juga di larang mengundang masyarakat untuk melakukan pertemuan dengan tujuan kampanye pada tgl 4 hingga 27 November 2023.

Baca juga :  Jumat Berkah, Kodim 0402/OKI Berbagi Nasi Kotak