Selayang.id, Merangin — Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin, saat ini jumlah Pangkalan LPG yang memiliki izin berjumlah 32 Pangkalan.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Suherman saat mengikuti Hearing dengan Komisi I DPRD Merangin dengan pihak Koperindag dan Agen pada Selasa (2/2/21).

“Dari Tiga Agen yang beroperasi di Merangin, jumlah pangkalan yang memiliki izin, sebanyak 32 pangkalan sesuai data di tahun 2020,” ungkapnya.

“Kita sudah mulai tertibkan, camat tidak bisa lagi mengeluarkan izin, semua izin dikeluarkan satu pintu melalui perizinan (DPMPTSP-TK, red),” tambahnya.

Namun berdasarkan informasi yang didapat, saat ini cukup banyak Pangkalan yang belum memiliki izin.

Terkait banyaknya Pangkalan yang belum memiliki izin dibenarkan oleh pihak agen. Menurutnya, untuk syarat awal pendirian pangkalan sudah ada, minimal syarat di Pertamina dan BBK, tinggal lagi pengurusan di pihak DPMPTS-TK.

Baca juga :  Bejat..! Ayah Tiri di Merangin Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur, Perbuatan Tak Terpuji Tersebut Bahkan Dilakukan Berulang Kali