Tanjung Jabung Barat — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi (Karantina Jambi) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan pemasukan bawang putih dan bawang bombai yang tidak disertai dokumen karantina dari daerah Batam.
Sebanyak 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih yang diketahui berasal dari Tiongkok ini ditegah karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012. Komoditas ini kemudian ditolak dan dikembalikan ke Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang, Jumat (25/04).
Permentan No. 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa pemasukan umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang ditetapkan, atau pelabuhan bebas dengan ketentuan hanya untuk konsumsi di wilayah tersebut dan tidak diperbolehkan untuk diedarkan atau keluar dari wilayah yang telah ditetapkan.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak boleh berulang karena dapat mengganggu upaya pencegahan masuknya hama penyakit tumbuhan yang berisiko merugikan pertanian nasional.

Leave a Reply