Selayang.id, Merangin — Dimasa pandemi Covid-19, Pemerintah Pusat membuat program untuk mengatasi perekonomian masyarakat terutama bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) , dan itu sudah berlangsung pada tahun 2020 dan 2021.

Adanya bantuan tersebut menyebabkan jumlah pelaku UMKM di Merangin meningkat tajam, yakni mencapai Sebelas Ribu UMKM.

“Data yang ada di kita sebelum pandemi sekitar 4.500 UMKM, setelah adanya BPUM ini jumlahnya meningkat mencapai Sebelas Ribu pelaku UMKM berdasarkan usulan,” terang Sekretaris DKUKMPP Merangin, Amir Tamsil kemarin.

Karena lanjutnya, untuk usulan penerima BPUM tersebut pelaku UMKM hanya melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), tapi tidak perlu melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca juga :  Belum Ada Kepastian Pelaksanaan Haji 2021. Marwan Hasan : "Kita Tetap Persiapkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji"