Selayang.id, MERANGIN – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berikrar ‘ASN Pilih Netral’, pada pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024. Ikrar netralitas ASN tersebut dipimpin Pj Bupati Merangin, Mukti pada apal kedisiplinan, Rabu (17/1/2024).

Selain itu para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajajaran Pemkab Merangin, pada apel yang berlangsung di halaman depan kantor baru bupati Merangin itu, juga diwajibkan menandatangani fakta integritas.

‘’Berkenan akan diselenggarakannya pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang, berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,’’ ujar Pj Bupati.

Selain itu lanjut Mukti, ASN dilarang menjadi anggota dan atau mengurus partai politik. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (Seperti Like, Komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

Tak hanya itu, ASN juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, tidak boleh ikut kampanye, tidak boleh menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Baca juga :  Coffee Morning Bersama Wartawan, Pj Bupati Merangin Ajak Jaga Kondusifitas Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Disamping itu, ASN juga tidak boleh sebagai peserta kampanye maupun mengerahkan PNS lainnya, dan ASN tidak boleh perperan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Lebih dari itu, ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa mampanye.