Selayang.id, Merangin — Gaya pacaran dua Sejoli di Kabupaten Merangin sudah melewati batas. Pasalnya, mereka sampai melakukan perbuatan yang belum pantas dilakukan, seperti layaknya sepasang suami-istri.
Keduanya diketahui “Nginap” di sebuah penginapan yang ada di kota Bangko. Ternyata sang kekasih masih dibawah umur, sebut saja Bunga (17), korban merupakan warga Desa Sinar Gading Kecamatan Tabir Selatan.
Pelaku berinisial DM (19) warga
Renah Mentelun Rt. 008 Rw. 003 Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat. Ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
informasi yang didapat, kejadian berawal pada Senin (5/4/2021) sekira pukul 16.30 Wib, korban dijemput di kebun sawit dekat rumahnya oleh pelaku.
Lalu keduanya jalan-jalan ke Kota Bangko. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 Wib tersangka mengajak korban menginap disalah satu penginapan di Kota Bangko. sesampainya di dalam kamar Penginapan, tersangka menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
Kemudian, Selasa (6/4/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib pelaku mengantar korban pulang dan sekitar pukul 05.00 Wib keduanya sampai di rumah korban, kemudian pelaku pulang kerumahnya.
Leave a Reply