Pengukuhan Nomenklatur Baru Dilarang Mendagri, Beberapa OPD dilingkup Pemprov Jambi di isi PLT

Selayang.id,Jambi-kementerian dalam negeri melarang daerah yang menyelenggarakan Pilkada melakukan pengukuhan, Pengisian jabatan kosong dan pergeseran pejabat di lingkup pemerintah daerah bersangkutan.Hal Tersebut dapat dilakukan setelah dilantiknya atau setelah adanya Gubernur atau bupati baru.

Larangan Mendagri ini membuat Pengukuhan Nomenklatur Baru Beberapa Organisasi Perangkat Daerah di lingkup pemerintah Provinsi Jambi tidak dilakukan. Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan Untuk Nomenklatur Baru sesuai dengan arahan dan perintah Mendagri hanya boleh diisi oleh pelaksana tugas mulai dari kepala biro eselon dua hingga pejabat eselon tiga dan empat.


“Kemendagri Melarang adanya pengukuhan, pengisian jabatan kosong atau pergeseran Pejabat di daerah yang menyelenggarakan pilkada termasuk Provinsi Jambi”Ungkap Sudirman Selasa (12/01/2021)


Sudirman mengatakan pergeseran, Pergantian dan pengukuhan baru bisa dilakukan jika gubernur terpilih dilantik.Adapun Perubahan Nomenklatur Tersebut yakni Biro Humas Protokol yang dihapus, digantikan dengan Biro Administrasi Pimpinan.

Kemudian sebagian tugas kehumasan akan dialihkan ke Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo).Kemudian Biro Pengelolaan Aset Daerah yang akan dihilangkan atau dilebur ke Badan Keuangan Daerah.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *