Jabatan Walikota Jambi Syarif Fasha dan Wakil Walikota Jambi Maulana akan berakhir pada November 2023 nanti. Jabatan Walikota Jambi akan diisi oleh Penjabat (Pj) Walikota yang diusul gubernur Jambi dan DPRD Kota Jambi.
Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi Kemas Alfarabi berharap penunjukan Penjabat Walikota Jambi memperhatikan beberapa hal, diantaranya, memiliki rekam jejak-track record yang baik.
“Ini sangat penting demi kemajuan kota Jambi,” pintanya (19/9).
Kemudian, sosok atau figur yang eksklusif, aspiratif dan merakyat. “Jangan hanya karena memiliki kedekatan dengan atasan saja (vertikal), tapi harus horizontal atau merakyat,” harapnya.
Kriteria itu, kata Kemas, yang harus menjadi Pj Walikota Jambi karena masyarakat kota Jambi lebih majemuk, heterogen dari berbagai etnis.
“Jadi harus mampu bergaul baik dengan semua kalangan, terutama rakyat kecil,” ujarnya.
Selanjutnya, Pj Walikota Jambi harus memastikan perangkat aparatur Pemkot, mulai dari OPD, Camat, Lurah hingga Ketua RT harus netral.
“Jangan sampai forum ditunggangi kepentingan politik,” tegasnya.
Tugas utama aparatur Lemkot Jambi, tambah Kemas, melayani, menampung aspirasi masyarakat dan menjalankan program pemerintah.
“Tapi jangan terseret kepada politik praktis dan berpihak kepada calon tertentu pada Pilwako 2024 mendatang,” tambah Kemas lagi.
Untuk diketahui, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Walikota Jambi Syarif Fasha sudah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
SK tersebut mengabulkan surat usulan pengunduran diri Syarif Fasha menjadi Wali Kota Jambi yang bakal mengikuti kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Pemprov Jambi melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi sudah menyerahkan SK itu ke Walikota Jambi.