Selayangnews.id, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait pengadaan tanah yang diduga diperuntukkan bagi pembangunan Sekolah Rakyat kembali menjadi sorotan publik.(08/06/2026 )
Temuan tersebut kini memantik desakan agar aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap proses pengadaan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Ketua Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI), Anang Irianto, menilai pernyataan yang disampaikan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Jambi Wahyudi terkait temuan tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi pembelaan terhadap persoalan yang telah menjadi catatan resmi BPK.
“Gubernur Jambi dan Kepala Dinas PUPR sudah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK serta berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan. Karena itu, tidak perlu ada upaya pembenaran yang justru berpotensi memperkeruh persoalan. Sekdis jangan mencari panggung dengan membuat pernyataan yang bertentangan dengan substansi temuan auditor negara,” tegas Anang, Senin (8/6/2026).
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut. Auditor menyebut kegiatan itu berisiko tidak menghasilkan pembangunan yang memberikan manfaat optimal bagi kepentingan umum. Selain itu, hasil pengadaan tanah juga dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan tersebut antara lain disebabkan oleh tidak dipedomani secara optimal petunjuk teknis pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) yang tidak sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah yang berwenang, serta kurang cermatnya verifikasi terhadap keabsahan klausul-klausul yang termuat dalam akta transaksi pengadaan tanah.
Menariknya, dalam tanggapan resmi atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. Sikap serupa juga disampaikan Gubernur Jambi yang menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan akan melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi auditor.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memedomani seluruh petunjuk teknis pengadaan tanah dan pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kecermatan dalam memastikan keabsahan seluruh klausul yang tercantum dalam dokumen transaksi pengadaan tanah.
FAAKI menilai temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurut organisasi antikorupsi itu, diperlukan keterbukaan dan akuntabilitas penuh agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Ketika auditor negara menemukan adanya potensi risiko terhadap manfaat pembangunan dan kemungkinan sengketa hukum, maka hal itu harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang berupaya menggiring opini untuk menutupi substansi persoalan yang sebenarnya,” ujar Anang.
Di sisi lain, FAAKI mengingatkan bahwa informasi hasil pemeriksaan BPK merupakan dokumen resmi negara yang penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, publik juga memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi tindak lanjut atas temuan yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama terkait sejauh mana rekomendasi BPK dijalankan dan apakah terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum













