Selayang.id |Batanghari-Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUH Pidana,kejadian ini terjadi di wilayah hukum Polres Batanghari,Sabtu(12/08/2023).
Pelaku melakukan aksi bejatnya Pada hari rabu tanggal 08 Agustus 2023 berkisar pukul 15.00 wib pada saat korban berada dirumah sendirian yang beralamat di Simpang Aro RT 08/03 Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari.
Berdasarkan telah telah di terima Laporan Polisi nomor : LP / B / 76 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES BATANGHARI / POLDA JAMBI, tanggal 12 Agustus 2023,Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi,S.E.,M.H Menjelaskan,” awal kejadiannya pada hari rabu tanggal 08 Agustus 2023 berkisar pukul 15.00 WIB,saat korban sedang berada dirumah sendirian,”terang Kasat Reskrim.
Selanjutnya menurut terang Kasat,” tiba-tiba datanglah pelaku LM (28) langsung memeluk korban dari belakang yang kemudian langsung mencium pipi dan leher korban dan langsung mendorong korban hingga terbaring di kursi,”ujar Kasat.
“selanjutnya pakaian korban dipaksa dibuka oleh dugaan pelaku LM,terus kemudian pelaku memasukan kemaluannya ke kemaluan korban sambil menyekap mulut si korban dengan waktu + 5 (Lima) menit,”terang Kasat.
AKP Piet Yardi,S.E.,M.H juga menjelaskan,”Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 berkisar pukul 19.00 WIB korban melaporkan peristiwa tersebut ke kakak ipar Korban DM (27) bahwa korban dugaan telah diperkosa oleh LM, atas kejadian tersebut korban atau pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres batanghari guna proses lebih lanjut.
Dan untuk saat ini dugaan pelaku telah diamankan pihak yang berwajib untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.( MPM.ALAN )