Selayang.id, MERANGIN – Seorang Pelajar di Kabupaten Merangin sebut saja Bunga (17) mengalami tindakan pencabulan oleh teman prianya.
Karena status pacaran antara pelaku dan korban, sehingga perbuatan terlarang tersebut terjadi, pelaku bahkan berani menyetubuhi korban yang masih dibawah umur hingga lima kali.
Informasi yang didapat, pencabulan terjadi pada rentang Oktober 2022 hingga Desember 2022. Awalnya pelaku mengajak korban, karena kondisi rumah hanya mereka berdua, pada saat itulah korban dibawa pelaku kedalam kamarnya.
Saat didalam kamar, pelaku langsung mencabuli dan menyetubuhi korban, begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan Desember 2022.
Meskipun sempat ditutupi, namun orang tua korban mengetahuinya, sehingga mengadukan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa terduga pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabuoaten Merangin.
Kemudian Tim Elang mendatangi rumah pelaku tersebut dan kemudian terduga pelaku berinisial RDS (19) berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Mulyono yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pemuda, yang diduga telah melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur.
“Ya, kita telah mengamankan seorang laki-laki telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ungkap Kasat.
Saat ini lanjutnya, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Merangin guna proses lebih lanjutkan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 81 jo. 76D Dan Pasal 82 jo. 76E UU RI No. 17 tahun 2016, Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya. (Supmedi)