Selayang.id, MERANGIN – Seorang Pelajar di Kabupaten Merangin sebut saja Bunga (17) mengalami tindakan pencabulan oleh teman prianya.
Karena status pacaran antara pelaku dan korban, sehingga perbuatan terlarang tersebut terjadi, pelaku bahkan berani menyetubuhi korban yang masih dibawah umur hingga lima kali.
Informasi yang didapat, pencabulan terjadi pada rentang Oktober 2022 hingga Desember 2022. Awalnya pelaku mengajak korban, karena kondisi rumah hanya mereka berdua, pada saat itulah korban dibawa pelaku kedalam kamarnya.
Saat didalam kamar, pelaku langsung mencabuli dan menyetubuhi korban, begitupun pada kejadian seterusnya hingga dengan bulan Desember 2022.
Meskipun sempat ditutupi, namun orang tua korban mengetahuinya, sehingga mengadukan perbuatan pelaku ke pihak berwajib. Dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Rabu (5/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wib Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi bahwa terduga pelaku ada di daerah lorong perjuangan BTN Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabuoaten Merangin.

Leave a Reply