Selayang.id, MERANGIN – Bupati Merangin, Mashuri menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Direktur PT Energy Development Corporation (EDC) Indonesia, Tahulending Delas M P.
MoU dalam rangka pelaksanaan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) hingga Izin Panas Bumi (IPB) pada tahap eksplorasi dan pemanfaatan di Kabupaten Merangin ini berlangsung di Aula Swiss Bell Hotel Jambi, Selasa (13/6/2023).
‘’Alhamdulillah MoU itu sudah kita lakukan, kiranya dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat di Kabupaten Merangin,’’ ujar Bupati dibenarkan Asisten II Setda Merangin, Suherman.
Dampak positif itu lanjut Bupati, khususnya bagi masyarakat yagn tinggal di sekiar sumber panas bumi, yaitu di sekitar Gunung Merapi Sumbing, Hulu Nilo dan Masurai, sehingga percepatan pembangunan di daerah tercapai di segala bidang.
Dijelaskan Bupati, PT EDC Indonesia merupakan pelopor industry energi panas bumi global, melalui keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 1866 K/30/MEM/2018.
‘’Jadi PT EDC Indonesia ini ditugaskan melakukan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi Graho Nyabu yang berada di wilayah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi,’’ terang Bupati.
Kegiatan tersebut juga merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan penugasan survei pendahulu, yang telah diberikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada PT EDC Indonesia melalui surat keputusan nomor 3326 K/30/MEM/2012.
Pada kegiatan itu, Bupati juga mendampingi Kepala Balitbangda Merangin, Dedi Darmantias, Kepala Bappeda Merangin, Agus Zainudin bersama Sekretaris Bappeda, Lydia Gusmalita, Plt Kadis Perindag Amir, Kadis Perizinan Ibrahim.
Selain itu juga hadir, Kadis PUPR Merangin, Zulhifni, Camat Jangkat, Syamsul Akiar, Kepala Bagian Kerjasama Setda Merangin, Jaya Kusuma, Kabag Hukum Adit, Kabag Ekonomi Dadang serta para pejabat dilingkungan Pemkab Merangin lainnya. (Supmedi)
Discussion about this post