Selayang.id, Disinyalir gandakan sporadik milik warga oknum lurah sungai rengas kecamatan Maro Sebo ulu kabupaten batang hari bikin gaduh warganya.tindakan tersebut jelas menyalahi aturan UU Pertanahan.
Salah satu warga sungai rengas M.Nur menuturkan.Dirinya merasa dirugikan setelah adanya sporadik baru yang dikeluarkan lurah sungai rengas rifa’i terhadap saudara jufri pada tahun 2021.Padahal sebelumnya lurah tersebut sudah mengeluarkan sporadik atas nama dirinya pada tahun 2019 lalu.
Dijelaskan M.Nur kepemilikan tanah yang saat ini menjadi perkara antara dirinya dengan jufri berdasarkan putusan pengadilan masih berstatus NO (merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil).
M.Nur menyakini jika tanah yang Berlokasi disimpang sungai Rengas RT 07 RW 03 benar peninggalan orang tuannya Alm.Dahlan(mantan pasirah kepala marga)ini dibuktikan dengan legalitas kepemilikan surat sebentuk segel per-tahun 1954 berbentuk jual beli.Dan berdasarkan Putusan pengadilan negeri Batang hari segel tersebut Sah menurut hukum.
Saya yakin bahwa tanah tersebut milik orang tua saya,bahkan saya berani adu argumentasi,kalau pengakuan saudara jufri memiliki surat atas tanah yang dalam keadaan sengketa tersebut Tidak benar.”ujar M.Nur
Lanjut M.Nur Pernyataan jufri dalam sporadik juga dinilai kurang logis,jufri mengatakan dirinya memperoleh tanah tersebut hasil membuka hutan pada tahun 1993.Sedangkan jufri lahir tahun 1989.
Sementara itu oknum lurah Sungai Rengas Rifa’i ketika ditemui diruang kerjanya baru-baru ini menyatakan,bahwa dirinya merasa tertipu oleh saudara jufri yang menyatakan sudah memperoleh putusan dari pengandila atas perkara tersebut.Bahwa tanah tersbeut miliknya.
Rifa’i berjanji akan membatalkan sporadik atas nama jufri karena ia merasa tertipu.
“Saya meraso tertipu,saya akan bikin pembatalan terhadap sporadik jufri.”ucap Rifa’i.
Berdasarkan informasi yang layak dipercaya bahwa kamis 23 februari 2023 Lurah Rifa’i dipanggil Polres Batang Hari guna diminta keterangan,namin belum jelas tentang Perkara apa.