Selayang.id, KERINCI – Aliansi Bumi Kerinci meminta Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum untuk tegas sikapi permasalahan tambang pasir batu atau Galian C tanpa izin (ilegal) yang marak di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Harmo, Ketua Aliansi Bumi Kerinci mengapresiasi bahwa sebelumnya telah dilakukan penegakan hukum oleh Polda Jambi terhadap beberapa aktivitas tambang galian c ilegal di Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci, namun saat ini diketahui bahwa aktivitas galian c kembali marak, seakan tidak memberikan efek jera.

Pemerintah Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh seakan tutup mata menyikapi tambang galian c yang bebas beroperasi tanpa mengatongi izin dan tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik bahkan tidak meperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Dampak aktivitas galian c yang tak terkontrol itu, mengakibatkan abrasi Daerah Aliran Sungai (DAS), pencemaran / keruhnya air Sungai Batang Merao yang sebelumnya dapat dimanfaatkan warga yang tinggal disepanjang aliran Sungai Batang Merao serta kelestarian hutan tidak terjaga sehingga menyebabkan bencana banjir dan longsor.

Baca juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Kerinci, Ardy Daud dorong Pemkab Sosialisasikan Pilkada Serentak

“Kondisi ini menjadi perhatian serius dari kami Aliansi Bumi Kerinci, prihatin dengan keadaan Kerinci yang semakin memburuk dengan maraknya tambang galian c yang beroperasi tanpa izin,” kata Harmo, Senin (19/12/2022).