BERITA, OKI  

PNS Kawin Lagi Tanpa Izin, Laporan Istri Ditelantarkan Tuntut Keadilan

Selayang.id, Kayuagung- Seorang istri SM (56) menuntut keadilan hingga melaporkan suaminya EKM (56) berstatus Guru PNS berdinas di salah satu Sekolah Menengah Negeri (SMP) Negeri di Kabupaten OKI, karena dugaan penelantaran dan secara diam diam menikah lagi tanpa izin.

SM (56) Istri sah EKM merupakan warga Desa Jua jua Kecamatan Kayu Agung mengatakan, mengetahui suami menikah lagi setelah mendapat informasi dari orang lain, selain itu juga dipengaruhi adanya perubahan kelakuan termasuk tekanan psikis dari suami yang semakin hari sangat zalim terhadap saya termasuk anak anak.
“Baru tau suami saya menikah tanpa persetujuan dan sepengetahuan sudah selama 14 tahun dijalani, bahkan sudah sejak lama juga suami menelantarkan kami tidak pernah lagi memberikan nafkah dan pulang kerumah,” katanya.
Dikatakan SM, atas dasar inilah saya bersama anak anak telah membuat surat laporan pengaduan suami hingga ke Bupati OKI ditembuskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI, Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI.
“Aduan kami tidak ada respon sama sekali dari pihak manapun belum ada sanksi tegas, semua dinas terkesan saling lempar tanggungjawab, kami seperti dimainkan kesana kemari menanyakan kejelasan soal ini,” jelasnya.
Sementara itu SFY anak kandung SM menambahkan, orang tua saya seorang guru PNS, diam diam telah menikah lagi tanpa izin ibu, bahkan saat saya akan menikah bapak saya tersebut terkesan cuek tidak mau mengurusi pernikahan saya.
“Pastinya ibu tidak terima dengan pernikahan kedua bapak saya, kami menuntut keadilan supaya bapak dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana mestinya,” terangnya.
Terpisah Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno melalui Irban Investigasi Dian Rolanda mengakui, laporan sudah masuk ke Inspektorat dan kami sudah buat tim menindaklanjutinya, baru keluar hasil laporannya dulu.
“Harus ada tiga pilar menindakkanjuti kasus ini tim adhok Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI,” jelasnya seraya menambahkan, kasus ini terkait PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN, sanksinya tergantung pemeriksaan hingga sanksi bisa pemecatan.( Doni Pratama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *