Selayang.id, Kota Jambi – Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Ir.Restuardy Daud,M.Sc, mengukuhkan Ahmad Bestari,SH,MH, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bungo dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, H.Varial Adhi Putra sebagai Penjabat sementara Bupati Tanjung Jabung Timur. Pengukuhan dilaksanakan pada Senin (28/9/2020) di Auditorium Rumah dinas Gubernur Jambi. Penjabat sementara Bupati Bungo dan Tanjabtim ini akan bertugas selama bupati dan wakil bupati menjalankan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye Pilkada serentak tahun 2020.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Forkompimda Provinsi Jambi, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Sudirman, SH,MH, Sekda Kabupaten Bungo Mursidi, dan Sekda Kabupaten Tanjab Timur Sapril. Restuardy menyatakan bahwa penunjukan Penjabat sementara Bupati Tanjung Jabung Timur dan Penjabat sementara Bupati Bungo oleh Menteri Dalam Negeri bertujuan untuk melaksanakan tugas berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016.
Permendagri dimaksud terkait dengan cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota. “Dalam kesempatan ini saya tidak akan panjang-panjang menyampaikan saran atau sambutan, saya yakin dan percaya Bapak berdua dengan kemampuan yang dimiliki dapat melaksanakan tugas dengan baik dan lebih banyak mengetahui kondisi daerah. Ada tiga hal yang ingin saya titipkan kepada penjabat Bupati Bungo dan Tanjung Jabung Timur agar bisa dilaksanakan: untuk memfasilitasi urusan penyelenggaraan pemerintahan, fasilitasi Pilkada, dan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Restuardy.
Restuardy menjelaskan, hal pertama yang dititipkannya adalah urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. “Pengukuhan kita lakukan hari ini adalah untuk menjamin bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten ini bisa berjalan dan berlangsung sebagaimana mestinya, jadi tidak ada yang kosong selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara, penyelenggaraan pemerintah daerah untuk tetap berjalan, seluruh aspek penyelenggaraan yang menjadi kewenangan daerah masing-masing, saya di tingkat provinsi darn Pak Bupati untuk Kabupaten, sesuai ketentuan peraturan termasuk didalamnya kebijakan yang telah diambil atau disepakati dengan DPRD setempat.

Leave a Reply