Selayang.id, Sungaipenuh – Penanganan sampah di Kota Sungaipenuh beberapa bulan kedepan akan teratasi. Betapa tidak, semua usulan Pemko Sungaipenuh yang disampaikan langsung Walikota Sungaipenuh disetujui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Usulan Walikota Ahmadi Zubir diterima langsung oleh Wamen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI DR Alue Dohong PhD pada kunjungan kerja ke Kota Sungaipenuh, Rabu (24/8/2022) bertempat diaula Walikota Sungaipenuh.

Dalam pertemuan, ada beberapa usulan jangka pendek dan jangka panjang. Diantaranya, pada jangka pendek, terutama usulan kepada KLHK bersedia memberi 5 hektar lahan bentuk tanah dikawasan pinggir TNKS untuk TPA, usulan itu disetujui dan akan disurvey lahan mana yang tepat dijadikan lokasi TPA.

Kedua, bantuan sarana dan prasarana untuk TPA, seperti 8 dump truk sampah, 3 unit roda tiga dan peralatan lainnnya di TPS3R serta pembangunan 10 lokasi TPS3R.

Wamen KLHK RI DR Alue Dohong PhD dikonfirmasi wartawan usai menanggapi permohonan usulan Pemkot tersebut, Wanen lansung memerintah Direktur Penanganan Sampah KLHK, Nofrizal dan Kepala BTNKS serta stay ahli KLHK RI.

Baca juga :  Gubernur Fachrori Serahkan Bantuan Beras Cadangan Pemerintah kepada masyarakat sungai penuh yang terdampak Banjir

“Kepala BTNKS tolong carikan lokasi tanah 5 hektar yang diusulkan oleh Walikota Sungaipenuh, sebelumnya lakukan survey dulu,” kata Wamen KLHK RI Alue Dohong.

Terkait usulan sarana dan prasarana, Wamen KLHK juga akan mengalikasikan sejumlah dumptruk, alat TPS3R untuk kota Sungaipenuh.