Selayang.id, Sungai Penuh – Tersedianya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan pemerintah kepada sekolah terbukti sangat membantu. Pasalnya dengan adanya suntikan dana ini, maka sekolah dapat melakukan segala pemenuhan kebutuhannya, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana, sampai kepada pembelian alat-alat penunjang kegiatan belajar mengajar.
Dari tujuannya, pemberian Dana BOS adalah usaha pemerintah untuk mendukung sekolah agar bisa melaksanakan pembelajaran yang optimal. selain itu pencairan Dana BOS ke sekolah juga menjadi bukti pemerintah untuk mewujudkan kepedulian pada mutu pendidikan di Indonesia.
Secara metode pencairan Dana BOS terbagi menjadi dua jenis :
- Dana BOS Reguler, yaitu pencairan Dana BOS dengan alokasi dana untuk tujuan membantu kebutuhan siswa atau peserta didik di sekolah tersebut pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
- Dana BOS Kinerja dengan alokasi dana untuk tujuan penilaian kinerja pada pendidikan dasar dan menengah yang dinilai memiliki kinerja baik dan menjadi sekolah berprestasi. Dana BOS Kinerja ini juga menyasar kepada sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
Aturan dan syarat penerimaan Dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah yaitu :
- Sekolah punya nomor pokok sekolah nasional dan terdata pada Dapodik.
- Sekolah sudah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik yang disesuaikan dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan, dan wajib dilakukan paling lambat 31 Agustus.
- Sekolah punya izin menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik.
- Sekolah punya rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan sekolah bukan merupakan satuan pendidikan kerjasama.
- Sekolah bukan merupakan satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian atau lembaga lain.

Leave a Reply