Selayang.id, Muaro Jambi-Ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Mobil,Tim Opsnal yang dipimpin Unit Kanit Reskrim Polsek Jaluko bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022 Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Curian dan Kekerasan (Curhat) yang pada saat itu sedang berada di Mes PT.HAL(Hutan Alam Lestari) Kabupaten Batang Hari,selanjutnya Unit Kanit Reskrim Polsek Jaluko bersama Satgas Ops Res III Jaran Siginjai 2022,Jum’at,(05/08/2022), menangkap dan mengamankan satu pelaku Pencurian Mobil.

“Terduga pelaku adalah YH (40), warga Sungai Puar, Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. Pelaku ditangkap setelah mencuri mobil merk Mobil Xenia B 1903 CFV, milik Ahmad Wahyudi (30), Warga Kelurahan Payo Lebar,Kecamatan Jelutung Kota Jambi,”ungkapnya Kapolsek AKP RODY Hambali SH

Lanjutnya Kapolsek,Pengamanan pelaku bermula dari laporan warga tentang adanya pencurian mobil di Desa Sungai Bertam Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekira pukul 10.00 Wib Pelapor Pergi meninggalkan rumah bersama Istrinya kondisi rumah pelapor saat ditinggalkan dalam keadaan terkunci,dan Mobil Xenia milik Pelapor terparkir digarasi, kunci dan STNK mobil di dalam rumah tepatnya di atas meja TV di ruang tengah, pukul 18.30 Wib.pelapor bersama Istrinya pulang dan mendapati mobil Miliknya sudah tidak ada di garasi.

Baca juga :  Ditangan Tersangka Narkotika, Polisi Amankan 3,88 Gram Sabu

“Saat pelapor masuk ke dalam rumah kunci dan STNK mobil juga sudah di curi, pelapor memberitahukan kejadian tersebut ke tetangganya atas nama Yakub dirinya menerangkan bahwa terakhir lewat dari depan Pelapor jam 12.00 Wib Mobil sudah tidak ada lagi,”terangnya.