selayang.id, OKI — Dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, tujuan disalurkannya Dana Desa (DD) adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Dengan adanya DD, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Sebaliknya salah satu oknum kepala desa (kades) di Kabupaten OKI tepatnya di desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga menyalahgunakan dana desa untuk membayar hutang pribadi kepada rentenir.
Saat dikonfirmasi Tongah Dedi mengatakan, pihaknya bekerja sebagai rentenir menagih hutang kepada kades darat yang ia ketahui oknum kades tersebut masih aktif menjabat selama dua periode di desa tersebut.
“Tugas saya hanya menagihkan hutang saja, saya tahu sumber uang yang ia bayarkan kepada kami diduga menggunakan dana desa. Karena setiap pencairan dana desa kami selalu mengiringi oknum kades tersebut ke salah satu bank di Kabupaten OKI,” ujar Dedi kepada Media Selayang.id Jumat (29/08/2022).
Dikatakan Tongah, bahwa pihaknya meminjamkan berupa emas seberat lima suku kepada oknum kades Darat, bertempat di pasar Kayuagung, pada tanggal 28 April 2020 silam. Lalu, pihaknya (Tongah_red) meminjamkan kembali uang kepada oknum kades Darat tersebut, sebesar Rp218 juta, pada tanggal 30 Oktober 2020 silam.
“Akan tetapi, semua hutangnya sudah dilunasi bukti kwitansi terlampir, ini jelas diduga bersumber dari Dana Desa, dibayarkan untuk hutang pribadi. Terakhir pelunasan yang dilakukan oleh oknum kades darat, sisa hutang dibayarkan Rp20 juta dikembalikan pada tanggal 20 Maret 2022 lalu,” ucapnya.
Dedi mengungkapkan bahwa oknum kades darat tersebut diduga bukan hanya berhutang kepada dirinya saja. Namun, dirinya meyakini oknum kades Darat diduga masih memiliki sangkutan hutang pada salah satu rentenir berinisial R yang tinggal di desa berkat SP Padang, OKI.
“Saya berharap, atas adanya pemberitaan ini, dapat membuat oknum kades darat tersebut untuk memanfaatkan dana desa sesuai fungsi penggunaan yang diatur oleh Undang-undang,” imbuhnya.
Sementara Itu, Camat Pangkalan Lampam, Tasuhian Mika S.IP menanggapi permasalahan hutang piutang, pihaknya tidak terlalu ikut campur dalam permasalahan tersebut.
“Urasan hutang piutang saya tidak ikut campur, sebenarnya dedi dan oknum kades tersebut merupakan partner. Permasalahan hutang antara mereka berdua bukan hanya kali ini saja, namun sudah sering dan kelipatan untung dari pihak rentenir mungkin sudah 3 sampai 4 kali lebih secara uang beranak,” ungkap Camat Pangkalan Lampam saat diwawancarai Media Ini Jumat (29/07/2022) pagi.
Menurut Camat Tasuhian, yang penting urusan proyek di desa nya itu selesai.
“Untuk, masalah dia (oknum kades darat_red) tersebut menggunakan dana desa. Saya tidak tahu bukan urusan kita, yang penting kegiatan kades di desa tidak ada masalah itu saja,” katanya.
Sementara itu, Oknum Kades Darat berinisial AK saat dikonfrimasi beberapa kali melalui via seluler belum bisa dihubungi, sampai berita ini diterbitkan.