Selayang.id, MERANGIN — Sempat tanpa kabar, Akhirnya hari ini, Selasa (5/7/2022) Komisi II DPRD Merangin panggil pihak Rumah Sakit (RS) Raudhah Bangko.
Pemanggilan RS Raudhah ini guna meminta klarifikasi terkait kasus jenazah bayi warga Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan yang tertahan di rumah sakit karena kekurangan biaya.
Bertempat diruang Komisi II, pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, M Yuzan juga hadir Anggota Komisi II diantaranya, Mulyadi, Darmadi, Muhammad Helmi, dan Taufiq.
M Yuzan usai pertemuan mengatakan, memang ada salah satu pegawai RS Raudhah yang kurang tanggap dengan permintaan warga saat itu, karena hal ini menyangkut kemanusiaan.
“Seharusnya masalah ini bisa diselesaikan, sehingga tidak menjadi besar seperti saat sekarang. Tidak serumit dan seheboh sekarang ini,” ujarnya.
Dewan telah memberikan masukan terhadap pihak rumah sakit terutama kepada Direktur, agar melakukan pembenahan di internal, sehingga persoalan serupa tak terjadi lagi.
“Kita sudah sampaikan, agar pihak rumah sakit berbenah diri. Agar kedepan, RS Raudhah bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Merangin khususnya,” harapnya diamini oleh anggota Komisi II lainnya.
Pada pertemuan itu, pihak RS Raudhah Bangko menyampaikan prosedur penanganan terhadap bayi tersebut. Awal masuk ke rumah sakit sekitar pukul 17.50 Wib, bayi tersebut meninggal sekitar pukul 21.15 Wib.
Karena kekurangan biaya, sehingga jenazah bayi tertahan selama kurang lebih dua Jam, setelah sepeda motor jadi jaminan, baru jenazah bayi bisa dibawa pulang untuk dimakamkan.
“Maksud kami memanggil pihak Rumah Sakit Raudhah ini, supaya kedepan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini,” tambah Mulyadi salah satu anggota DPRD Merangin yang saat itu mencoba menjadi jaminan tapi ditolak pihak RS Raudhah Bangko.
Direktur RS Raudhah Bangko, dr Amelia datang bersama bawahannya, terutama staf yang bertugas saat malam kejadian jenazah bayi yang sempat tertahan di rumah sakit.
Pada pertemuan tersebut juga disampaikan prosedur penjaminan, bahwa harus menyerahkan E-KTP (KTP Elektronik), Meninggalkan barang berharga dan Menandatangani surat pernyataan bermaterai. (Supmedi)