Selayang.id, OKI–Pelayanan kantor cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dinilai berbagai elemen cukup mengecewakan. Beberapa kebijakan protokol kesehatan justru terkesan berlebihan. Apalagi saat ini, pemerintah telah mengeluarkan pemberlakuan aturan di tempat umum dengan memberikan ruang pelayanan secara langsung. Kelonggaran terbatas dalam memberikan pelayanan semestinya memungkinkan untuk diberlakukan oleh manajemen BPJS Kayuagung itu, justru tidak dilakukan.
Terlepas mengapresiasi kesadaran warga terkait manfaat BPJS. Dampak peraturan kaku kantor BPJS Kayuagung, warga seperti sengaja dibiarkan terlantar diluar kantor tersebut. Padahal ruang tunggu telah tersedia lengkap dengan alat pendingin serta kursi berjajar rapi. Sayangnya, fasilitas tersebut bukan diperuntukkan bagi kebanyakan warga umumnya.
Salah seorang warga Tanjung Serang, Eva mengungkapkan kekecewaan dirinya saat hendak mengurus dokumen guna keperluan kepersertaan BPJS. Menurut dia, saat itu dirinya tidak diperkenankan masuk oleh satpam Ponidi. Ia mengemukakan dalih satpam dimana pemberlakuan tersebut berdasarkan peraturan. Tanpa menjelaskan secara rinci.
“Memang kami tidak diperkenankan masuk. Satpam beralasan peraturan kantor memang memberlakukan demikian. Tanpa menjelaskan peraturan siapa dan darimana,” ujarnya.
Pengalaman serupa dituturkan warga Desa Riding, Pangkalan Lampam, Mujianto. Dirinya mengaku hendak mengurus dokumen sebagai syarat pembuatan kartu BPJS. Menurut dia, manajemen BPJS seharusnya lebih lentur.
Terlebih lagi proses Covid-19 telah memperbolehkan pengunjung dalam ruangan. Dirinya pun mengkritik alasan prokes justru bertolak belakang dengan pegawai BPJS itu sendiri,
“Kalau memang ingin tertib, justru tidak diperlihatkan security dan pegawai kantor itu sendiri yang tidak menggunakan masker saat melayani warga diluar kantor tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022).
Dikatakan dia, warga yang datang mengurus BPJS bukan hanya berasal dari Kota Kayuagung saja. Seperti dirinya, untuk sampai kantor, dirinya harus menempuh hampir 2 jam perjalanan dengan menggunakan kendaraan roda dua.
“Sesaat tiba di kantor BPJS, malah ditelantarkan diluar kantor. Padahal disaat yang sama, fasilitas ruang tunggu berpendingin udara justru tidak digunakan untuk kenyamanan pengunjung,” tutur dia.
Mujianto berharap pemberlakuan yang dinilai dirinya berlebihan tidak lantas mencederai perasaan warga. Dikatakan dia, seharusnya kantor tersebut lebih menghargai warga yang ingin mengurus kepersertaan BPJS, sebagaimana yang diinginkan pemerintah dalam melayani asuransi kesehatan bagi masyarakat.
Ia pun merasa cukup aneh bila kantor tetap dengan kebijakan lebay tersebut. Sementara pelayanan lainnya seperti kantor perbankan dan sejenisnya,
“Kesadaran warga ikut BPJS ternyata tidak dibarengi oleh sikap manajemen BPJS Kayuagung. Semestinya fasilitas yang telah ada lebih ditingkatkan. Bukan malah dibiarkan mubazir tersedia. Terkecuali ketersediaan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi pegawai itu sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS OKI Rika Mareta membenarkan kebijakan kantornya. Menurut dia, pelayanan diluar kantor dilakukan dengan mengacu prokes Covid-19. Kebijakan tersebut, menurut dia sudah sesuai dengan aturan,
“Untuk pelayanan saat ini masih tatap muka terbatas pak. Terkecuali jika ada warga terkendala pelayanan daring, maka diperkenankan utk masuk ke ruang pelayanan,” tandasnya.