Selayang.id, MERANGIN — Tak hanya mengamankan empat pasangan sejoli, Satpol PP juga menyusuri tempat hiburan yang melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Merangin tentang larangan beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Mendapati ada tempat Karaoke yang masih beroperasi, Satpol PP mengambil tindakan tegas dengan menyegel tempat karaoke tersebut.
“Ada satu tempat karaoke yang kita segel yaitu DN 3 yang berada di wilayah Sungai Ulak, karena menyalahi aturan melanggar SE Bupati selama bulan suci Ramadhan, karena tidak boleh melakukan kegiatan,” ungkap Kasat Pol PP, Sobraini pada Rabu (13/4/2022).
Dikatakan Kasat, bahwa hasil pantauannya ditemukan karaoke masih beroperasi, pengelola dengan berani bermain kucing-kucingan dengan petugas.
“Saya sendiri yang lihat ke TKP. Permainannya, mereka menerima tamu, lalu pengelola kunci pintu dari luar. Jadi seolah-olah tidak ada orang didalam, tapi sebelum petugas masuk pengunjung kabur lewat belakang,” terangnya.
“Dan penyegelan DN 3 ini berbeda dengan penyegelan DN I karena bermasalah izin. DN 3 disegel karena tidak mematuhi aturan,” tambah Kasat. (Supmedi)
Discussion about this post