SELAYANG.ID, Sungai Penuh—Pada Hari Jumat (24/1/2022) 1 orang WBP Rutan Kelas IIB Sungai Penuh mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). pemberian PB kepada narapidana tersebut karena selama berada di dalam Rutan Kelas IIB Sungai Penuh berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta program ini tidak dipungut biaya (GRATIS).

Serah terima 1 Orang WBP ini dilakukan langsung oleh Kepala Sub Seksi Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Okky Apriyanto kepada JFT PK Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo Siwa Kumar sebagai pembimbing dan pengawas.

Baca juga :  Sungaipenuh Akan Punya TPA, Wamen KLHK RI Setujui Usulan Walikota Ahmadi