SELAYANG.ID, Sungai Penuh – Sebanyak 16 Desa dalam Kota Sungai Penuh belum menerima kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 lalu. Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat.

Berdasarkan kronologis penganggaran ADD Tahun 2021 amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Khusus.

Terkait hal ini Walikota Sungai Penuh meminta kepastian tidak bisa dicairkan ya ADD Tahun 2021 itu. “Saya sebenarnya tidak ingin ikut campur dalam hal ini (ADD 2021-red),”terang Wako Ahmadi, Jum’at, (25/3) diaula kantor Walikota Sungai Penuh.

“Rancangan APBD Tahun 2021 Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menganggarkan ADD sebesar Rp. 45.334.263.100,- yang dihitung dari DAU dan DBH yang teranggar pada rancangan APBD DAU Rp. 418.470.255.000,- dan DBH untuk desa sebesar Rp. 34.872.376.000,”ungkap Wako.

Penganggaran ini lanjut Wako, di satu mata anggaran / rekening dengan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada desa. “Untuk masing-masing desa sebesar Rp. 60.000.000,- per desa yang total anggaran Belanja Bantuan Provinsi untuk Desa sebesar Rp. 3.900.000.000.,”tegasnya.

Baca juga :  PMII Komistariat STIE SAK, Cipayung plus dan BEM se-Kabupaten Kerinci Gelar Aksi Demo

Pj. Sekda Kota Sungai Penuh Alpian menyebutkan bahwa, ada dua hal yang harus dilaksanakan dalam penganggaran.

“Ada dua hal proses penganggaran dan tahapan APBD, ADD dan kendaraan mobil dinas. Proses APBD sudah sesuai ketentuan serta ditetapkan sesuai Permendagri. Dalam Permendagri dibunyikan paling Lambat November 2020 telah disahkan. Dan Alhamdulillah anggaran Kota Sungai Penuh sudah ditetapkan sesuai Undang-undang dan regulasi yang ada ,”jelas Alpian.

Disamping itu lanjut Alpian penganggaran mobil dinas Kepa daerah jauh sebelumnya sudah dianggarkan dan disahkan melalui pembahasan di DPRD Kota Sungai Penuh.

“Artinya jauh sebelum pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh mobil dinas sudah disahkan melalui proses di DPRD,”sebut Alpian.

Terkait ADD lanjut Alpian lagi, Kota Sungai Penuh malah berlebih yakni 10,7 persen. “Kita menganggarkan kendaraan mobil dinas jauh sebelum itu. Terkait ADD proses penganggaran di STAPD kita tidak terpisah. Dana ADD gabung dengan dana provinsi dan provinsi hasil evaluasinya mengatakan berlebih,”ujarnya.

Meskipun demikian lanjutnya, DAU Kota Sungai Penuh mengalami pengurangan. Hal ini ditindaklanjuti di Inspektorat saat ini kita masih menunggu adanya audit BPKP Provinsi Jambi,”sebutnya.

Baca juga :  Hari Pertama Masuk Kerja di Pemerintahan Kota Sungai Penuh ini Yang Dilakukan Safrida

Dikatakan lagi Pj. Sekda, RAPBD yang disetujui DPRD disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi pada RAPBD yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi tercantum pada anggaran rekening pada rekening belanja bantuan keuangan Provinsi.

“Kepada desa dianggarkan sebesar Rp. 49.234.263.000,- yang terdiri dari ADD sebesar Rp. 45.334.263.100,- serta bantuan untuk desa sebesar Rp. 3.900.000.000,-,”ungkapnya.

Hasil evaluasi yang mengacu pada RAPBD yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melebihi 10 persen yakni sebesar 10,31 persen.

“Namun sesuai hasil evaluasi masih membutuhkan anggaran untuk percepatan penanggulangan covid-19 atas dasar tersebut maka, dilakukan penyesuaian dan menghitung ulang belanja bantuan keuangan daerah Provinsi kepada desa pada awalnya Rp. 49.234.263.000,- menjadi Rp. 47.731.515.000,-terjadi pengurangan sebesar Rp. 1.502.748.100,”tegasnya.

Penetapan jumlah tersebut (Rp. 47.731.515.000 dihitung berdasarkan pendapatan transfer DAU dan DBH terakhir yang terdapat pada APBD dengan posisi DBH Kota Sungai Penuh Rp. 58.844.595.000 yang pada rencana awal RAPBD Rp. 34.872.376.000.

Sementara itu menurut keterangan Akhiyar Badan Keuangan Daerah (Bekauda) menyatakan bahwa anggaran ADD sebesar Rp. 47.731.515.000.

Baca juga :  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kerinci-Sungai penuh (PMII) bersama Kapolres Kerinci berkolaborasi Melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Itulah dasar untuk pembagian ADD untuk Masing-masing desa. Berdasarkan informasi dari BEKAUDA ternyata anggaran sebesar Rp. 47.731.515.000,- didalamnya sudah termasuk bantuan keuangan Provinsi kepada desa tetapi hal ini tidak disampaikan kepada Dinas Pemerintahan Desa Kota Sungai Penuh,”urainya.

Terkait hal ini Pemerintah Kota Sungai Penuh melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Jambi. Hasilnya;