Selayang.id, MERANGIN –– Saat ini duplikat jembatan II Merangin sudah selesai dibangun. Namun untuk menggunakan jembatan itu, jalan menuju jembatan harus dilebarkan.

Untuk melakukan pelebaran jalan, Pemkab Merangin harus membongkar median jalan. Namun sebelumnya aset yang berada diatasnya harus dihapus.

Sebelum menghapus aset-aset tersebut, harus tahu nilai dari aset yang akan dihapus. Maka Pemkab Merangin melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi untuk menghitung nilai asetnya.

Seperti dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin, Masyuri. Ia Menyebutkan bahwa badan jalan dan semua aset yang ada diatasnya akan dihitung nilainya. Karena ada aset yang tidak bisa digunakan lagi dan ada aset yang bisa digunakan kembali.

“Seperti tiang listrik, itu kan masih bisa digunakan lagi. Kalau bongkahan dari material jalan tidak mungkin kita manfaatkan, tapi kata KPKNL, bongkahan itu bisa dijual,” ujar Masyuri belum lama ini.

Baca juga :  Diduga Terlibat Perkelahian di Sekolah, Siswa SMP di Sungai Tebal Meninggal Dunia Akibat Sajam