Selayang.id, MERANGIN — Sekda Merangin, Fajarman melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi dilingkup Pemkab merangin, Jumat (31/12/2021) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Fajarman mengatakan, pelantikan tersebut dilakukan atas perintah pemerintah pusat, bahwa harus melantik pejabat Fungsional, dari 296 usulan namun yang disetujui 286.
Dengan jabatan Fungsional ini, bahwa kerja mereka nantinya sudah terfokus, pejabat hanya melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, tidak lagi melaksanakan pekerjaan diluar tanggungjawabnya.
Kedepannya, mereka diwajibkan mengejar poin, jadi mereka harus membuat kinerja yang baik, dan nanti akan dilakukan penilaiannya. Dengan poin kinerja yang didapatkan, mereka akan meningkat dijalur fungsional.
“Ada tiga istilah jabatan fungsional ini, ada ahli muda, ahli madiya dan terakhir ahli utama. Yang dilantik hari ini adalah ahli muda, jadi mereka harus berpacu untuk meningkatkan kinerjanya,” terang Sekda.
Fajarman mengaku ada enam pejabat yang tidak hadir pada pelantikan tersebut. Untuk keenam orang tersebut akan dilakukan pelantikan jika mereka sudah di Bangko, karena informasi yang didapat yang bersangkutan dalam perjalanan dari luar kota.
“Kita tunggu sampai jam 12 malam nanti. Kalau mereka hadir akan saya lantik di rumah Dinas saya nanti,” ujarnya.
Bagi yang tidak hadir sebelum berganti tanggal, maka dengan terpaksa jabatan yang bersangkutan hilang. “Dia tidak dapat jabatan, dan harus diajukan kembali. Intinya mereka nonjob,” tegasnya.
Ditambahkan Sekda, dengan jabatan fungsional ini, mereka yang ditempatkan pada posisi tersebut memang sesuai dengan kompetensi. “Tahun 2022 nanti kita juga akan mengajukan perubahan, dari Fungsional A ke Fungsional B, yang lebih sesuai kompetensi. Ada waktu bagi kita untuk mengajukan perubahan,” katanya.
Sedangkan untuk disiplinnya pegawai tambah Sekda, ada aturan bahwa kerja harian harus terukur dengan diberlakukannya buku harian pegawai, dan pelaporan buku harian itu akan disepakati waktunya. (Supmedi)