Selayang.id, Merangin — Tim terpadu yang dibentuk Pemkab Merangin untuk menelusuri terkait dugaan pelanggaran administrasi Kepala Desa (Kades) Koto Renah Kecamatan Jangkat, kini telah berjalan.
Tim saat ini tengah memanggil Kades Koto Renah, Doni Espa dan Ketua BPD, Buddy Kurniawan guna mengumpul data ada tidaknya pelanggaran administrasi yang dilakukan sang Kades.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Merangin, Andre Fransusman yang dikonfirmasi pada Rabu (1/12/2021).
“Kemaren (Senin) Kades yang kita panggil, Hari ini Ketua BPD nya yang kita panggil. ini pemanggilan pertama, nanti akan lanjut lagi dan bisa saja anggota BPD dan perangkat Desa yang kita panggil” ujar Andre.
Pemanggilan tersebut setelah sebelumnya tim yang terdiri dari pihak DPMD, Inspektorat, bagian hukum Setda Merangin dibawah naungan Asisten I Setda Merangin turun ke Desa Koto Renah.
“Kemaren itu kan baru pernyataan global. Maka kami butuh verifikasi, seperti SK perangkat Desa, SK BPD, dan bukti pendukung kalau memang misalnya Kades tak pernah masuk kantor, serta bukti tidak dibayar Siltap (Penghasilan Tetap) perangkat Desa dan tunjangan bagi BPD. Jika memang terbukti melanggar, itu akan menjadi pegangan kita untuk memberi sanksi terhadap Kades,” terangnya.

Leave a Reply