Selayang.id, Jambi – Terkait pencatutan merek dagang Rumah Makan Aroma Cempaka, Sidi Janidi selaku pemilik pemegang merek Dagang nama Aroma Cempaka angkat bicara melalui kuasa hukumnya Ilham Kurniawan bertempat di Galoe Rempah, Sungai Sawang, Selasa sore (27/07/2021).
Sidi Janidi yang didampingi Kuasa Hukumnya Ilham Kurniawan menyampaikan bahwa permasalahan terhadap merek nama Aroma Cempaka sudah terjadi cukup lama sejak pada tahun 2009.
“Sebelumnya kita sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan, namun si A tidak mengindahkan hal tersebut. Si A tidak memiliki hak legalitas atas merek tersebut,” katanya.
Sidi Janidi selaku pemilik pemegang merek nama Aroma Cempaka
Tahun 2010, tanpa persetujuan Sidi, adiknya A mendirikan rumah makan di Kotabaru. Ia menggunakan nama Aroma Cempaka. Ia mencari investor untuk bisa mendirikan rumah makan Aroma Cempaka itu. Sebagian juga masih menggunakan aset hasil dari rumah makan Aroma Cempaka yang di Cempaka Putih.
Sertifikat Hak Merek Sah Jadi Milik Sidi Janidi, Betapa panjang dan berliku perjuangan Sidi merintis usaha rumah makan sejak adik-adiknya masih kecil. Mereka disekolahkan hingga sebagian ada yang sudah dikuliahkan.
“Pada tahun 2008 saya daftarkan merek Aroma Cempaka. Tahun 2011 keluarlah sertifikat merek. Saya urus sendiri ke Jakarta,” kata Sidi.
Sertifikat Merek Aroma Cempaka Ia belajar dari pengalaman temannya di Jakarta. Temannya ditangkap dan usahanya dibredel karena dinilai plagiat tas polo.


Leave a Reply