Daerah  

Tak Ada Lagi Kegiatan dan Diduga Tak Bertanggungjawab, LTB Minta Pemerintah Evaluasi Izin PT Hijau Artha Nusa

Selayangnews.id, MERANGIN – PT Hijau Artha Nusa (PT HAN) beroperasi sejak 2013, namun sejak 2019 tak ada lagi kegiatan di wilayah izin, yakni di Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.

 

Parahnya, berdasarkan analisa spasial yang dilakukan Lembaga Tiga Beradik (LTB) menemukan Deforestasi atau kehilangan tutupan hutan seluas 4.361 hektar diarea kerja PT HAN dalam kurun waktu 2021 hingga 2025.

 

kehadiran perusahaan di dua kabupaten tersebut sejauh ini tidak mendatangkan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Justru sebaliknya, ruang hidup masyarakat menyempit, bencana ekologis meningkat, konflik dengan satwa muncul, dan potensi konflik tenurial dapat mencuat kapan saja.

 

pemantauan yang dilakukan LTB sejak 2023, tidak menemukan aktivitas perusahaan di lapangan. lokasi mess yang biasa digunakan sebagai kantor kondisinya sudah terbangkalai, hanya menyisakan tiang-tiang kayu lapuk dan dokumen-dokumen usang.

 

“PT HAN berjanji akan melakukan penanaman sengon seluas 18 Ribu hektar, namun yang baru direalisasikan penanamanya hanya sekitar 64 hektar,” ujar Imron Shafrizal perwakilan Lembaga Tiga Beradik, Rabu (22/9/2026).

 

Namun sebelum penanaman dilakukan, perusahaan lebih dahulu mengambil kayu alam dan melakukan land clearing. Hasil pemantauan LTB menemukan, kayu-kayu alam tersebut diduga dijual gelondongan ke sejumlah tempat penampungan kayu di sekitar lokasi izin, yakni di TPK Km 9 Merangin, TPK Mentang Bungo dan PT Lestari Utaman Karya Pamenang.

 

Seperti diketahui, PT HAN memegang konsesi PBPH hutan tanaman energi seluas 32.620 hektar yang terbagi dalam 3 (Tiga) Blok di kabupaten Merangin dan Sarolangun.

 

Dibalik itu, Pemerintah Indonesia telah menarget Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, dengan penurunan emisi 31,89 persen melalui upaya sendiri atau 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030. Sektor Energi, penyumbang sekitar 50 persen emisi nasional, menjadi fokus utama melalui program co-firing biomassa pada PLTU batu bara.

 

Merujuk RUPTL PLN 2025-2034, pemerintah menargetkan co-firing biomassa hingga 20 persen sebagai substitusi bahan bakar PLTU batu bara. saat ini 52 PLTU telah menerapkan strategi co-firing, dengan kebutuhan bahan baku Wood Pellet diperkirakan mencapai 10 Ton pada 2030. dan bahan baku Wood Pellet adalah Kayu Sengon (Albizia sp).

 

Kemudian, dengan kemudahan skema multi usaha kehutanan pasca undang-undang cipta kerja (PP No 23 tahun 2021) memungkinkan pemegang izin mengembangkan hutan tanaman energi tanpa izin baru, kebijakan yang berpotensi mendorong pembukaan lahan hutan berskala besar dan kontradiktif dengan ambisi NZE 2060.

 

Dan dari hasil pemantauan juga ditemukan bahwa mayoritas warga tidak mengetahui lahan garapan mereka masuk dalamnwilayah izin PT HAN. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan konflik lahan karena, pemegang izin sewaktu-waktu dapat mengambil alih area kerjanya. secara keseluruhan, terdapat 22 Desa di dua kabupaten dengan jumlah penduduk sekitar 28.593 jiwa.

 

Sementara berdasarkan data Mapbiomas Indonesia tahun 2024 mencatat tutupan hutan tersisa hanya 23.698 hektar, sementara sisanya telah terkonversi menjadi lahan pertanian sekitar 5.597 hektar, kelapa sawit 459 hektar, kegiatan PETI sekitar 260 hektar dan tumbuhan non hutan lainnya sekitar 2.433 hektar.

 

Dengan terkonversinya lahan konsesi PT HAN tersebut, ini dapat diartikan bahwa PT HAN terkesan abai atau tidak bertanggung jawab menjaga dan mengamankan wilayah izin mereka.

 

Wiwin, Salah satu warga Desa Nalo Gedang Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin menyampaikan harapan, meminta pemerintah memberikan kepastian kepada masyarakat, agar masyarakat tidak khawatir menggarap lahan mereka yang masuk dalam wilayah izin perusahaan.

 

“Masyarakat berharap adanya kepastian dari Negara kepada mereka untuk mengelola lahan yang sudah mereka olah menjadi kebun, yang sewaktu-waktu bisa diambil oleh perusahaan,” ujarnya.

 

Dirinya juga menyebutkan, tidak maksimalnya sosialisasi oleh perusahaan, karena sebagian kecil pihak yang dilibatkan, atau hanya pihak tertentu dan tidak kepada seluruh masyarakat.

 

Berdasarkan temuan tersebut, Lembaga Tiga Beradik (LTB) menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak Kementrian Kehutanan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PBPH PT Hijau Artha Nusa, mengingat luas ni ya deforestasi yang telah terjadi (4.361 ha).

2. mendesak pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten Merangin serta pemerintah kabupaten Sarolangun untuk memfasilitasi penyelesaian tumpang tindih lahan antara konsesi PT Hijau Artha Nusa dengan 22 Desa terdampak, demi mencegah eskalasi konflik tenurial.

 

“pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. LTB berkomitmen terus mengawal isu tata kelola hutan dan keadilan ekologis bagi masyarakat di Provinsi Jambi,” pungkasnya. (Supmedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *