Selayang.id, Merangin — Tiga terdakwa kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Baru Nalo, Kecamatan Nalo Tantan dituntut empat tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga terdakwa tersebut yakni M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) warga Bungo dituntut sama oleh JPU.

Jaksa Penuntut Umum, M Fajrin menilai tiga terdakwa telah melanggar pasal 89 ayat (1) huruf a UURI nomor 18 tahun 2013 tetantang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan orang perseorangan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri” sebagaimana diancam pasal 89 ayat (1) huruf a UURI nomor 18 tahun 2013 tetantang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” kata Fajrin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan),” lanjut Fajrin lagi.

Baca juga :  Terbukti Tidak Melanggar Aturan, WNA Asal Yaman Dipulangkan Kembali ke Merangin